Warga Tertipu Agen Umrah, Wanita di Bener Meriah Ditangkap Polisi

Proses penyidikan masih menurutnya, akan terus kami lanjutkan, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain.
UAM dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (*)










Komentar