Seminar Jeulame di Aceh Barat: Menjaga Adat, Menguatkan Syariat
l Foto: IstMEULABOH - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat menggelar Seminar Menyelaraskan Adat Mahar (Jeulame) dengan Syariat Islam sekaligus Rapat Kerja MAA Tahun 2025 di Aula T. Umar Bappeda, Senin (10/11/2025).
Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil SH mengatakan, Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk kembali menegaskan makna mahar dalam perkawinan Aceh, yang sejatinya merupakan simbol ketulusan dan penghormatan, bukan tolak ukur status atau gengsi sosial.
Said menyampaikan bahwa dalam praktik hari ini, mahar atau jeulame kerap bergeser makna dari nilai sakral menjadi ajang pamer kemampuan finansial, bahkan tidak jarang menjadi beban bagi calon mempelai pria.
“Mahar bukan alat ukur kekayaan, tetapi lambang keikhlasan dan penghormatan. Sudah saatnya kita luruskan kembali sesuai ajaran Islam dan nilai adat yang luhur,” tegasnya.
Seminar ini juga menekankan bahwa adat dan syariat di Aceh tidak boleh dipisahkan, sebagaimana falsafah Aceh yang tersohor:
“Hukom ngon adat, lagee zat ngon sifeut (Hukum dan adat ibarat zat dan sifat, tidak dapat dipisahkan)," tutur said.
Menurut Said, adat Aceh yang hakiki lahir dari nilai-nilai Islam. Karena itu, sinkronisasi keduanya adalah keniscayaan, bukan pilihan, ujarnya tegas.










Komentar