Diduga Menipu, Dua Wanita Diciduk SatReskrim Polres Bener Meriah

REDELONG - Dua wanita muda berinisial DS (22) asal Sukamakmur Aceh Besar dan DSM (29) warga Pekanbaru Riau diamankan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan emas.
Kedua perempuan salah satunya berstatus mahasiswa ini diamankan di sebuah penginapan dalam kawasan Kota Banda Aceh pada Jumat, 13 Juni 2025 dini hari.
Dikutip dari TBnews Sabtu 14 Juni 2025, hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto.
Ia menyebut, kedua pelaku ditangkap sekira pukul 00.30 WIB.
“Penipuan itu terjadi di Toko Sinar Indah, Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah,” kata Aris
Menurut keterangan Faisal (korban), peristiwa berawal saat pelaku datang dan membeli perhiasan emas seberat 25 gram.
Pelaku melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BSI, namun uang tersebut tak kunjung diterima oleh korban.
“Merasa dirugikan, Faisal melapor ke Polres Bener Meriah,” jelas AKBP Aris Cai Dwi Susanto
Komentar