Polres Bener Meriah Grebek Kedai Tuak, Dua Penjual Diamankan

RADELONG - Satreskrim Polres Bener Meriah dibantu Polsek Bandar menggerebek dua kedai penjual minuman keras tradisional jenis tuak di Desa Munyang Kute Mangku, Kecamatan Bandar.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 45 liter tuak di warung milik RM (49) dan 145 liter tuak di warung milik PW (40).
Selain tuak, dari kedai milik RM polisi mengamankan 500 gram kulit kayu raru serta uang tunai sebesar Rp75.000. Diduga uang itu hasil penjualan tuak.
Sementara dari warung milik PW, petugas juga mengamankan dua kilogram kulit kayu raru dan uang tunai sebesar Rp45.000.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto membenarkan adanya penangkapan dua penjual tuak tersebut.
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas penjualan minuman haram dilingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob bersama personel Polsek Bandar menuju lokasi. Di TKP petugas melakukan penggerebekan dan menangkap dua pelaku.
Komentar