Dua Karyawan BAS Cabang Bener Meriah Ditahan Polda Aceh, Ini Kasusnya

Dua Karyawan BAS Cabang Bener Meriah Ditahan Polda Aceh, Ini Kasusnya
Dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah MA dan RIP. l Foto: Polda Aceh

BANDA ACEH - Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Aceh menahan dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah.

Kedua karyawan tersebut masing-masing berinisial MA dan RIP.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi membenarkan penahan tersebut.

Ia menyebut keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Akibat tindakan MA dan RIP, mengakibatkan kerugian keuangan bank daerah tersebut sebesar Rp2,9 miliar.

“Benar dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan.”

“Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan

menyebabkan kerugian hingga Rp2,9 miliar,” kata Supriadi dalam keterangan Ahad 18 Mei 2025.

Komentar

Loading...