Serah Terima Sabu Depan Masjid, Dua Pria Aceh Utara Ditangkap

Ia menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba senilai Rp300 juta lebih ini.
“Tersangka masih diperiksa untuk proses pengembangan,” kata Kasat, Senin (08/02/21).
Menurut informasi, penangkapan ini berawal dari pengintaian petugas terhadap aktivitas serah terima sabu di halaman masjid.
M menyerahkan sabu seberat 590 gram pada H. Rencananya ‘barang haram’ itu akan dijual pada orang lain.
Setelah ditangkap, M dan H kemudian di gelandang ke Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar