Kembali, Residivis Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Selatan

Kembali, Residivis Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Selatan
Residivis kasus narkotika berinisial AJ l Foto: Polres Aceh Selatan

TAPAKTUAN - Residivis kasus narkotika berinisial AJ kembali berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus serupa.

Pria berusia 33 tahun ini ditangkap SatRes Narkoba Polres Aceh Selatan di Desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Senin 19 Mei 2025

Kapolres Aceh Selatan melalui KasatRes Narkoba AKP Muhammad Yunus mengatakan, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

Ia mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan warga dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, kami pastikan tak ada ruang bagi pengguna narkotika diwilayah hukum Polres Aceh Selatan,” katanya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan proses interogasi, pengumpulan keterangan saksi, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti.

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Polres Aceh Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari zat terlarang,” ujar Kasatres Narkoba.

Komentar

Loading...