Jual Ganja Beli Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Aceh Tenggara Ditangkap

KUTACANE - Dua terduga pengedar narkoba lintas provinsi disikat personel Polres Aceh Tenggara. Mereka kedapatan membawa sabu dan ekstasi dari Medan ke Kutacane.
Kedua pelaku diamankan Kamis, 12 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Desa Lawe Pekhidine, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari pemeriksaan diketahui kedua pelaku berinisial RPTA (17) dan rekannya AY (23) tercatat sebagai warga Desa Cinta Damai Kecamatan Bambel.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan ekstasi dalam tas bermotif loreng disandang oleh pelaku RPTA.
Dalam pemeriksaan awal, kepada polisi kedua pelaku mengaku kalau sabu dan ekstasi itu mereka peroleh dari Medan Sumatera Utara.
Sebelum memasukan barang harama itu ke Kutacane pelaku lebih dahulu membawa ganja ke Medan untuk dijual lalu ditukar dengan sabu dan ekstasi.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke SatRes Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Komentar