Bantu Pelarian DPO, Pria Aceh Utara Ditangkap: Dua Pucuk Senpi Diamankan

Bantu Pelarian DPO, Pria Aceh Utara Ditangkap: Dua Pucuk Senpi Diamankanl Foto: Polres Aceh Utara
S alias Sinyak ditangkap Satreskrim Polres Aceh Utara

LHOKSUKON - Warga Tanah Luas Aceh Utara berinisial S alias Sinyak ditangkap Satreskrim Polres Aceh Utara. Pria 21 tahun itu ditangkap atas dugaan kepemilikan senjata api.

Sinyak diamankan diseputaran Desa Jangka Keutapang Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Senin 19 Mei 2025.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sepucuk pistol berpeluru kaliber 9×19 milimeter dalam penguasaan tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Menurut Boestani, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus penembakan anggota SatRes Narkoba Polres Aceh Utara saat penyergapan narkoba dihalaman Masjid Al-Ikhlas, Desa Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (26/04/2025).

“Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, pelaku utama penembakan terhadap anggota kami."

"Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” ujar AKP Boestani dalam keteranganya, Sabtu (24/5/2025).

Dari pengakuan S. Polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Rumah itu oleh tersangka disebut sebagai tempat persembunyian DPO berinisial B.

Komentar

Loading...