Serah Terima Sabu Depan Masjid, Dua Pria Aceh Utara Ditangkap

SEURAMOE LHOKSUKON – Dua pria berinisial H (45) dan M (29) ditangkap Polres Aceh Utara Sabtu (06/02/21)
Kedua pria ini ditangkap terpisah paska serah terima narkoba jenis sabu seberat 590 gram di halaman masjid.
M diciduk di sebuah warung dalam kawasan Desa Pucok Alue kecamatan Baktiya.
Sementara H dan barang bukti sabu 590 gram diamankan dirumahnya Desa Lueng Tuha
Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP Darmawanto membenarkan penangkapan itu.
Komentar