Satu Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Bener Meriah

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bener Meriah,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanju, pelaku dan barang bukti diamankan di MaPolres. “Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar KasatReskrim.
Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan dukungan informasi dari masyarakat,” punkas Iptu Supriyadi.
Sebelumnya seorang warga Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, membuat laporan kehilangan sepeda motor milik anaknya saat bulan Ramadhan lalu.










Komentar