Polres Bener Meriah Grebek Kedai Tuak, Dua Penjual Diamankan

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap Qanun Aceh termasuk minumas keras yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran tuak di wilayah tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan memproduksi, menyimpan, menjual atau menyediakan khamar atau minuman keras. (*)










Komentar