Cabuli Bocah, Kakek di Bener Meriah Ditangkap Polisi

SEURAMOEAceh l Pelaku rudapaksa anak dibawah umur berinisial Z (55) diciduk SatReskrim Polres Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto kepada awak media mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Bener Meriah,” kata Indra dalam keterangannya, Sabtu 24 September 2020
Indra menyebut, penangkapan dilakukan atas laporan keluarga korban ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
Menurut Indra, kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur terjadi Kamis, (22/09/22) di rumah pelaku.
Paskan kejadian, korban sebut saja Jeumpa (12) mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa ia alami.
Kemudian, jelas Indra, saksi melaporkan peristiwa ke keluarga korban, lalu dilaporkan ke Polres Bener Meriah.
Menindak lanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian membawa korban ke rumah sakit untuk di lakukan visum.
“Berdasarkan hasil visum ditambah keterangan saksi, petugas menangkap pelaku,” jelas AKBP Indra Novianto. (*)
Pelaku akan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)










Komentar