Simpan Ganja Kering Seberat 0,3 Kg, Warga Nagan Raya Ditangkap

“Barang bukti ganja tersebut disimpan dibawah kursi dalam kamar tidur di rumah tersangka,” jelasnya
Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka ARP diduga mengkonsumsi narkotika
“Berdasarkan hasil tes urine, menunjukkan bahwa (tersangka) positif menggunkan narkotika,” ungkap AKPB Risno.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Seunagan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 111 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling rendah empat tahun penjara. (*)
Komentar