Pengedar dan Ganja Seberat 3.7 Kilogram Diamankan Polisi

Pengedar dan Ganja Seberat 3.7 Kilogram Diamankan Polisi
Terduga pengedar dan barang bukti 5,7 kilogram ganja. l Sumber Foto: Polresta

BANDA ACEH - Satres Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengedar narkotika berinisial RA (38) dengan barang bukti 3,7 kilogram ganja.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, setelah menerima informasi kita langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap yang bersangkutan,” katanya, Selasa 6 Mei 2025.

Ia menjelaskan, saat ditangkap RA lagi berada dipinggir jalan kawasan Pango Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, pada Senin sore,  5 Mei 2025 lalu.

Masih menurut Rajabul Asra, ketika dilakukan penggeledahan, dalam tas milik tersangka di temukan ganja seberat 700 gram.

Kepada polisi, RA mengaku kalau ganja sebarat 5 Kg tersebut ia beli dari seseorang berinisial AR dengan harga Rp 5 juta. Sebagian sudah dijual.

Selain itu, tersangka juga menyimpan tiga kilogram ganja lain di rumahnya. “Total ada 3,7 kilogram ganja kita amankan,” sambung dia.

Kini tersangka RA bersama barang bukti 3,7 kilogram ganja, ponsel dan satu unit motor Mio Soul GT diamankan di Polresta Banda Aceh.

Komentar

Loading...