Simpan Ganja Kering Seberat 0,3 Kg, Warga Nagan Raya Ditangkap

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Kapolres Nagan Raya menggelar konferensi pers, Jumat (13/03,2020) di Mapolsek Seunagan Kabupaten setempat.
Konpers itu digelar tekait penangkapan ARP (23) warga Desa Latong, Kecamatan Seunagan, karena diduga menyimpan ganja kering seberat 0,3 kg di rumahnya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno didampingi Kasat Narkoba AKP Zaflaini dan Kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta mengatakan, tersangka ditangkap dirumahnya.
"Tersangka kita tangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres
Menurut Kapolres, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, sehingga polisi tidak mengalami kesulitan dalam meringkus tersangka.
Dalam penangkapan itu, jelas Kapolres, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 0,3 kilogram dari rumah tersangka ARP.
Komentar