Simpan Ganja Kering Seberat 0,3 Kg, Warga Nagan Raya Ditangkap

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Kapolres Nagan Raya menggelar konferensi pers, Jumat (13/03,2020) di Mapolsek Seunagan Kabupaten setempat.
Konpers itu digelar tekait penangkapan ARP (23) warga Desa Latong, Kecamatan Seunagan, karena diduga menyimpan ganja kering seberat 0,3 kg di rumahnya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno didampingi Kasat Narkoba AKP Zaflaini dan Kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta mengatakan, tersangka ditangkap dirumahnya.
"Tersangka kita tangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres
Menurut Kapolres, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, sehingga polisi tidak mengalami kesulitan dalam meringkus tersangka.
Dalam penangkapan itu, jelas Kapolres, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 0,3 kilogram dari rumah tersangka ARP.
“Barang bukti ganja tersebut disimpan dibawah kursi dalam kamar tidur di rumah tersangka,” jelasnya
Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka ARP diduga mengkonsumsi narkotika
“Berdasarkan hasil tes urine, menunjukkan bahwa (tersangka) positif menggunkan narkotika,” ungkap AKPB Risno.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Seunagan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 111 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling rendah empat tahun penjara. (*)
Komentar