Pria Aceh Utara Diamankan Bersama Dengan Sabu Seberat 0,74 Gram

Pria Aceh Utara Diamankan Bersama Dengan Sabu Seberat 0,74 Gram
Foto: Tribrata Aceh Utara

SUDUT LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial FR, 38 tahun yang merupakan warga Desa Nibong, Aceh Utara. Kamis (9/8/2018) bersama sabu seberat 0,74 gram.

Pria tersebut diamakan dikawasan Desa Keude Blang Jruen Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, Kamis (9/8/2018) mengatakan barang bukti sabu milik tersangka FR ditemukan pihaknya disimpan dibagasi sepeda motor yang dikendarainya.

“Informasi yang kita terima tersangka FR ini kerap membeli pesanan dan mengantar paket sabu, dari informasi yang ada dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku, saat ini FR sudah ditahan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Infomasi sebelumnya ditahun 2015 pelaku pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama.(*)

 

(MR)

Komentar

Loading...