Jual Nama Dayah, Seorang Pria Aceh Barat Diamankan SatPol PP Aceh Jaya

CALANG - Meminta sumabangan dengan menjual nama Dayah, seorang pria di diamankan SatPol Pol PP-WH Aceh Jaya di Pasar Keudee Teunom.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Pol PP-WH Aceh Jaya melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani.
Hamdani menjelaskan bahwa pada saat melakukan kegiatan patroli dan pengawasan rutin, petugas mendapati seorang pria tengah meminta-minta sumbangan.
Pria mengaku berasal dari Aceh Barat itu meminta sumbangan dengan membawa surat keterangan dari salah satu dayah di Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.
“Namun saat dimintai keterangan, pria itu terlihat gugup dan tidak dapat menjelaskan secara jelas keterkaitannya dengan institusi (Dayah) dimaksud," ujar Hamdani.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pria tersebut berinisial AA (55) merupakan warga salah satu Desa di Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
Anehnya, jelas Hamdani, dalam dokumen dibawanya tidak terdapat nama yang bersangkutan.
AA mengaku hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh pimpinan dayah bernama Tgk. M. NH sebagaimana tertera dalam surat tersebut.
Komentar