Polda Aceh Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba
Foto: Humas Polda AcehMenurut Kapolda, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat pidana mati,” tegas Irjen Pol Wahyu.
Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Raden Purwadi, Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuad dan personel, para Pejabat Utama, Perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda hadir dalam acara tersebut. (Helaman)










Komentar