Polda Aceh Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba
Foto: Humas Polda AcehSEURAMOE BANDA ACEH - Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Aceh Utara dan Aceh Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 60 Kg.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs Wahyu Widada M.Phil saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, Rabu (07/10/20)
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM, JU dan SM.
“Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia,” kata Kapolda.
Menurut Kapolda, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat pidana mati,” tegas Irjen Pol Wahyu.
Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Raden Purwadi, Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuad dan personel, para Pejabat Utama, Perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda hadir dalam acara tersebut. (Helaman)










Komentar