Periode 1 Mei-10 Juni 2025 Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol
l Foto: Ist/ RRIBANDA ACEH - Dalam kurun waktu 1 Mei hingga 10 Juni 2025 Ditreskrimum Polda Aceh bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 75 kasus judi online
Pengunkapan terbesar terjadi di Aceh Barat. Tiga orang terduga pelaku dengan omzet mencapai Rp100 juta perbulan diamankan
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ilham Saparona mengatakan, pengungkapan ini merupakan upaya berkelanjutan Polda Aceh dalam memberantas dan menindak tegas praktik perjudian online.
“Medio 1 Mei-10 Juni 2025, kami sudah mengungkap 75 kasus judol,” kata Ilham dalam keterangan Selasa, 10 Juni 2025.
“Ini adalah komitmen dan upaya Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian khususnya online yang sudah sangat meresahkan,” ujarnya.
Ia menyebut, pengungkapan terbesar dilakukan di Aceh Barat pada Selasa, 3 Juni 2025 di mana omzetnya mencapai Rp100 juta.
Dalam pengungkapan tersebut juga turut diamankan tiga pelaku berinisial F (34), D (21), dan R (19). Mereka merupakan bandar yang telah menjalankan aktivitas judol selama lebih dari enam bulan.
Menurutnya, penangkapan besar di Aceh Barat ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah warga, sehingga dilakukan penyelidikan.










Komentar