Miliki 28 Paket Sabu
Sorang Pria Warga Lhokseumawe Ditangkap Polisi

“Saat kita geledah ditemukan barang bukti sebanyak 28 paket sabu dengan berat total 4,80 gram,” ujar Arizal.
Kepada petugas, tersangka mengaku kalau barang-barang haram itu itu adalah miliknya yang akan dijual ke orang lain.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.
“Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahub 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (*)










Komentar