Kerap Kirim Foto Bugil ke Pacar, Gadis Bener Meriah Menuai Aib

Selama berpacaran jelas Kapolres, atas permintaan pelaku, Seulanga pernah beberapa kali mengirim foto tak senonoh melalui WhatsApp.
Kini, atas perbuatannya, YD kini berurusan dengan pihak kepolisian dan ancama enam tahun penjara dan denda satu miliar menantinya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)
Komentar