Miris! Seorang PNS di Aceh Besar Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

SEURAMOE BANDA ACEH – Biadab! SUR (46) warga Kecamatan Lhoknga Aceh Besar tega cabuli anak kandung sendiri.
Miris lagi, anak itu baru berusia empat tahun dan masih duduk di sekolah Taman Kanak-kanak.
Kekinian, pria berprofesi sebagai PNS itu ditangkap Unit PPA Polresta Banda Aceh, Selasa (16/02/21).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha S.IK.
“Tersangka berhasil ditangkap personel Unit PPA dirumahnya, Selasa (16/02/21) sekira pukul 18.00 WIB,” kata Ryan Rabu (17/02/21)
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh dan ditindak lanjuti Unit PPA.
Komentar