Miris! Seorang PNS di Aceh Besar Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

Miris! Seorang PNS di Aceh Besar Tega Cabuli Anak Kandung SendiriFOTO: IST
SUR pelaku pencabulan anak kandung berusia empat tahun

Lalu kata Kasat,  oleh ibunya korban dibawa kerumah kakaknya kebetulan seorang bidan

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lecet dan adanya cairan putih di kemaluan korban,” ungkap AKP Ryan.

Lebih lanjut Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani S.TrK menyatakan, menindak-lanjuti ibu korban, Unit PPA melakukan penyelidikan.

“Tersangka ditangkap personel Unit PPA dirumahnya, Selasa (16/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB,” jelas Puti.

Tersangka kemudia diboyong  ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kanit PPA Ipda Puti. (*)

Komentar

Loading...