Bejat, Di Nagan Raya Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Di Dalam Rumah

Bejat, Di Nagan Raya Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Di Dalam Rumah
Istimewa

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Kepolisian Resort Nagan Raya mengamankan seorang pria berusia 43 tahun, warga salah satu desa di kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, pada Minggu (26/7/2020)

Pria yang hari-hari befprofesi sebagai petani di desa tersebut, diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno melalui Kasatrekrim AKP Fadillah Arisman Pratama mengatakan, jika LS terduga pelaku pencabulan diamankan pihaknya pada pagi dini hari.

Ia menjelaskan, kasus dugaan pencabulan terungkap atas kecurigaan warga yang melihat pria yang selama ini tinggal seorang diri di rumah, membawa pulang anaknya dari rumah neneknya ke rumah pelaku.

Sebelumnya anak pelaku yang menjadi korban bejat ayah kandungnya tersebut tinggal bersama neneknya di sebuah desa yang juga berada di kecamatan Tripa Makmuer.

Warga yang curiga pada Minggu (26/7/2020) dini hari melakukan pengintaian melalui kosen jendela di rumah pria tersebut dan melihat perbuatan bejat pelaku terhadap korban.

Mengetahui hal tersebut, warga langsung mengerebek dan membawa pelaku ke kantor desa.

Akibat dari perbuatan pelaku membuat sejumlah warga geram dan meluapkan kekesalan terhadap pelaku hingga nyaris di amuk warga.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung ke lokasi serta mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres untuk proses pengusutan.

Kini kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung tersebut dalam proses penyelidikan pihak kepolisian Nagan Raya dan pelaku sendiri sudah diamankan ke Mapolres setempat.

"Pelaku sudah ditangkap dan sedang dimintai keterangan. Laporan polisi juga sudah dibuat," katanya.

Menurutnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dengan korban adalah anak kandungnya sendiri.

"Pelaku disangkakan terhadap pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.(**)

Halaman:12

Komentar

Loading...