Jual Nama Dayah, Seorang Pria Aceh Barat Diamankan SatPol PP Aceh Jaya

Jual Nama Dayah, Seorang Pria Aceh Barat Diamankan SatPol PP Aceh Jayal Foto: Ist
SatPol PP/WH Aceh Jaya Kamis 17 Juli 2025 mengamankan seorang pencari sumbangan ilegal mengatasnamakan Dayah. Pria itu berinisial AA 55 Tahun

Namun, setelah dilakukan penelusuran, dokumen tersebut diduga kuat bersifat fiktif dan digunakan sebagai kedok untuk menggalang dana dari masyarakat. 

Menyadari kesalahannya, yang bersangkutan kemudian dibina di tempat, diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan diarahkan segera meninggalkan wilayah Aceh Jaya.

Petugas hanya menyita dokumen-dokumen terkait, sementara uang hasil meminta-minta tetap dibawa oleh yang bersangkutan.

Hamdani menambahkan bahwa patroli terus ditingkatkan di sejumlah titik rawan, termasuk wilayah kota Calang, pasar kecamatan, lokasi wisata, serta pemukiman warga yang kerap menjadi target para peminta sumbangan tak resmi.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak memberikan ruang kepada oknum pencari sumbangan yang tidak jelas asal-usulnya. 

Bila ingin berinfaq atau bersedekah, sebaiknya disalurkan langsung ke masjid, dayah, anak yatim, atau lembaga resmi yang terpercaya,” tutup Hamdani.

Komentar

Loading...