Remaja di Banda Aceh Diciduk Polisi Saat Hendak Jual Bentor Curian

BANDA ACEH - Remaja berusia 17 tahun berinisial MH alias Alex warga salah satu Desa di Kecamatan Banda Raya diringkus Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Ia dibekuk saat akan menjual becak motor (bentor) diduga hasil curian. Becak itu milik Ways Al Qurni, ia ambil pada Kamis (04/02/2024) lalu didepan Toko Ways Najasa, Desa Mibo, Banda Raya, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, Alex diringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL 4159 AR.
“Tersangka MH alias Alex diamankan saat ia hendak menjual hasil curiannya kepada BKN (31) warga Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar kemarin sore,” kata Fadillah.
Ia menjelaskan, selama setahun lebih becak motor milik korban digunakan pelaku. Saat akan menjual, polisi berbaju preman curiha dan mengintrogasi.
Awal pelaku MH mengatakan bahwa becak motor tersebut tidak memiliki surat. “Tapi akhirnya ia mengakui bahwa becat itu ia peroleh dari hasil curian pada tahun 2024 silam,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB Kamis (04/02/2024) lalu. Malam itu, korban memarkirkan becak dalam kondisi stang terkunci didepan usahanya. Setelah itu ia pulang ke rumah untuk istirahat
Ke esok harinya saat korban ke tempat usaha ia dikabarkan oleh karyawan bahwa becak sudah tidak ada lagi ditempat parkir.
Komentar