Dua Tersangka dan 28,5 Kg Sabu Diamankan Polres Bireuen

Dua Tersangka dan 28,5 Kg Sabu Diamankan Polres Bireuen
BB sabu disita Satre Narkoba Polres Bireun. l Foto: Dok Polres Bireuen

SEURAMOEAceh.com l Dua pria berikut 28.5 kilogram narkotika jenis sabu dan 5000 pil ekstasi di amankan SatRes Rarkoba Polres Bireuen.

Dua pria dimaksud adalah M bin M (40) warga Kecamatan Simpang Mamplam

Dan F Bin T (44) warga Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, Aceh.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dalam keterangannya, Kamis 11 Januari 2024.

“Kami telah menyita barang bukti sabu 28.528 gram, 5.000 butir ekstasi, dan mengamankan dua tersangka," kata Jatmiko.

Kata Jatmiko, pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bireun.

Karena itu, ia meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam upaya mewujudkan Bireuen bersih dari narkoba.

KasatRes Narkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra mengatakan, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan secara terpisah.

Tersangka M bin M dengan barang bukti sabu seberat 930,20 gram ditangkap di Kecamatan Simpang Bireuen.

Sementara tersangka F bin T dengan barang bukti 27.598 gram dan 5.000 butir ekstasi di amankan di kawasan Kecamatan Jeunib.

Kata AKP Fauzan Zikra, atas perbuatannya kedua pelaku terancam penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun.

Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," demikian AKP Fauzan dikutip Antara. (*)

Halaman:123

Komentar

Loading...