Diduga Edar Sabu, Wanita Muda di Aceh Tenggara Ditangkap

KUTACANE - Diduga jual narkoba jenis sabu, seorang wanita Aceh Tenggara berinisial R (29) ditangkap
Pelaku ditangkap di desa Simpang Empat kecamatan Lawe Bulan, Rabu (18/08/21) sekira pukul 16.00 WIB
Polisi mengamankan 83 paket sabu dibungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 7 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handpone android merk Vivo warna hitam sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda membenarkan pengkapan itu.
Menurutnya, itu berawal dari informasi warga terkait ada perempuan melakukan jual beli sabu.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku.
Disaksikan keuchik setempat, petugas kemudian melakukanpenggeledahan rumah dan menemukan sabu.
Kepada polisi menurut Kasat, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut (sabu) adalah miliknya.
“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tenggara guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut’ jelas Sabrianda.(*)
Komentar