Diduga Agen Jual Beli Ganja, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Diduga Agen Jual Beli Ganja, Seorang Pria di Tangkap Polisi
Tersangka dan barang bukti ganja. |Foto: IST

SEURAMOE
LHOKSUKON
– Diduga menjual-belikan narkoba jenis ganja, seorang
pria berinisal M  (36) warga Gampong
Matang Baloy Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, ditangkap Polisi dirumahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa
19 paket daun ganja kering siap jual seberat 2,5 ons milik tersangka yang di
sembunyikan dalam kandang ternak belakang rumahnya.

“Barang bukti ditemukan tersembunyi dikandang ternak
yang ada dibelakang rumah tersangka,” kaata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian
Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani.

Ildani menambahkan, kini tersangka M berikut barang
bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan dan penyidakan
lebih lanjut.

“Tersangka berikut barang bukti telah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut” kata Ildani sebagai mana dikutip Tribatanews, Sabtu 27 Juli 2019. (Tbn)

Komentar

Loading...