Diduga Bawa Kayu Ilegal, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi

SEURAMOEAceh.com l Kedapatan bawa kayu olahan tanpa dokumen dengan mobil bak terbuka, pria Aceh Timur inisial HA ditangkap.
Warga Desa Paya Seungat Kecamatan Peureulak Barat itu ditangkap tim Opsnal SatReskrim Polres Aceh Timur, Senin (22/01/2024).
KasatReskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Riza kepada wartawan mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“HA ditangkap karena membawa 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen,” kata Iptu Muhammad Riza
Penangkapan HA jelas KasatReskrim berawal saat tim Opsnal Satreskrim sedang patroli pada Senin 22 Januari 2024 lalu.
Tim mendapat informasi masyarakat ada mobil bak terbuka mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah Lokop
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.
Sekira pukul 23.00 WIB, mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat itu melintas di Desa Klit, Kecamatan Ranto Peureulak.
“Kemudian, mobil tersebut dihentikan," kata Iptu Muhammad Riza.
Saat diperiksa, polisi menemukan kayu. Kepada polisi HA mengaku kayu itu miliknya yang dibeli seseorang berinsial AM, warga Lokop.
Tapi HA tidak bisa menunjukkan dokumen mengangkut kayu olahan dari pejabat berwenang sehingga kayu, dan mobil dibawa Mapolres Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keesok harinya, masih menurut KasatReskrim, tim Opsnal dan UnitTipidter SatReskrim bersama HA mendatangi rumah AM. Tapi ia tidak berada ditempat. (*)
Komentar