Diduga Bawa Kayu Ilegal, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tim mendapat informasi masyarakat ada mobil bak terbuka mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah Lokop
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.
Sekira pukul 23.00 WIB, mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat itu melintas di Desa Klit, Kecamatan Ranto Peureulak.
“Kemudian, mobil tersebut dihentikan," kata Iptu Muhammad Riza.
Saat diperiksa, polisi menemukan kayu. Kepada polisi HA mengaku kayu itu miliknya yang dibeli seseorang berinsial AM, warga Lokop.
Komentar