Diduga Bawa Kayu Ilegal, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi

Diduga Bawa Kayu Ilegal, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi
Ilustrasi: Kayu olohan ilegal disita tim KPH Wilayah IV Aceh dan BKPH Krueng Meurebo. l Foto: Darmawan/ SeuramoeAceh.com.

SEURAMOEAceh.com l Kedapatan bawa kayu olahan tanpa dokumen dengan mobil bak terbuka, pria Aceh Timur inisial HA ditangkap.

Warga Desa Paya Seungat Kecamatan Peureulak Barat itu ditangkap tim Opsnal SatReskrim Polres Aceh Timur, Senin (22/01/2024).

KasatReskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Riza kepada wartawan mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“HA ditangkap karena membawa 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen,” kata Iptu Muhammad Riza

Penangkapan HA jelas KasatReskrim berawal saat tim Opsnal Satreskrim sedang patroli pada Senin 22 Januari 2024 lalu.

Komentar

Loading...