Sempat Buang BB, Pria Pengedar Sabu di Nagan Raya Ditangkap

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Diduga pengedar sabu, SA ditangkap Satres Narkoba Polres Nagan Raya, Senin (22/02/21).
Pria berusia 37 tahun itu, kerab melakukan transasi sabu di Jalan Pasar Inpres Simpang Peut Kecamatan Kuala.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini SH menyebut, penangkapan itu berawal dari laporan warga.
Berdasarkan laporan itu, personil Opsnal Satres Narkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat berada dilokasi, sekira pukul 21.00 WIB petugas melihat tersangka mengendarai sepada motor menuju TKP.
“Melihat ada petugas dan menghapirinya, tersangka membuang sesuatu kesemak-semak pinggir jalan,” kata Zaflaini.
Setelah ditemukan, ternyata bungkusan tersebut berupa dua plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka mengakui kalau barang itu (sabu) memang miliknya,
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangkat dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Kasat dilansir Tribatanews. (*)
Komentar