Usai Transasi Narkoba, Dua Pemuda Aceh Utara di Tangkap Polisi

Usai Transasi Narkoba, Dua Pemuda Aceh Utara di Tangkap Polisi
Ilustrasi

SEURAMOE HOKSUKON – Diduga pengedar narkorba jenis sabu, dua warga Desa Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara diciduk polisi, Kamis (06/02/2020).

Sebelum ditangkap, kedua pelaku berinisial I (38) dan PH (20) baru saja melakukan transasi dan polisi menyita satu paket sabu seberat 0,98 gram sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud membenarkan penangkapan dua pelaku disebuah warung.

“(Saat ditangkap), kedua pelaku diduga baru saja melakukan transaksi sabu. Polisi menemukan sabu tersangka I,” kata AKP M Daud, Jumat (07/02/2020).

Kasat menambahkan bahwa pada saat akan ditangkap, tersanga PH berusaha melarikan diri namun berhasil digagalkan anggotanya.

“Keduanya kini telah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Sumber:Tribratanews

Komentar

Loading...