Unggah Foto Tak Senonoh, Pria Aceh Barat Ditangkap

Unggah Foto Tak Senonoh, Pria Aceh Barat Ditangkap
Pria asal Aceh Barat inisial IF (34) ditangkap SatReskrim Polresta Banda Aceh. FOTO: IST

“Disaat berkomonikasi melalui video call, pelaku meminta korban memperlihatkan postur tubuhnya,” ujar Ryan.

Foto itu kemudian dijadikan senjata oleh pelaku untuk memeras korban. IF meminta SR mengirim uang Rp3 juta. Bila tidak, foto itu akan disebar ke medsos.

Karena takut, korban menuruti permintaan pelaku dengan menstransfer uang Rp3 juta melalui rekening teman pelaku.

Pun demikian, pelaku tetap menyebar foto itu ke media sosial dengan caption terkesan ingin mepermalukan korban.

Atas ulahnya, IF warga kecamatan Bubon Aceh Barat, kini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh.

Ia dikenakan Pasal 27 Ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. (*)

Sumber:Tbn

Komentar

Loading...