Narkoba

Tujuh Bulan Buron, Pemilik Setengah Kilo Sabu Ditangkap

Tujuh Bulan Buron, Pemilik Setengah Kilo Sabu Ditangkap
Ilustrasi Sabu. |FOTO: NET

SEURAMOE LHOKSUKON - Akhirnya pelarian MN alias Tunu (23) berakhir. Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Utara.

Menurut informasi, Tunu sempat masuk list DPO pihak Kepolisian terkait kepemilikan sabu seberat 510,40 gram.

Ia diburon karena melarikan diri saat polisi menggerebek rumahnya di Desa Keulile pada Rabu (08/07/20) lalu.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima paket besar dan dua paket kecil sabu seberat 510.40 gram.  

Setelah tujuh bulan buron, Jumat (26/02/21) Tunu ditangkap bersama dua pria berinisial MA (47) dan M (40).

Kapolres Aceh Utara melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyebut ketiga tersangka di bekuk didua lokasi.

MN dan MA ditangkap dalam penggerebekan di Desa Glok Kecamatan Syamtalira (rumah MA).

Sementara tersangka M diciduk pada sebuah warung di Desa Kelile Kecamatan Nibong Aceh Utara.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 92,23 gram sebagai barang bukti.

“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Darmawanto. (Tbn)

Halaman:12

Komentar

Loading...