Narkoba
Tujuh Bulan Buron, Pemilik Setengah Kilo Sabu Ditangkap

Kapolres Aceh Utara melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyebut ketiga tersangka di bekuk didua lokasi.
MN dan MA ditangkap dalam penggerebekan di Desa Glok Kecamatan Syamtalira (rumah MA).
Sementara tersangka M diciduk pada sebuah warung di Desa Kelile Kecamatan Nibong Aceh Utara.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 92,23 gram sebagai barang bukti.
“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Darmawanto. (Tbn)
Komentar