Narkoba
Tujuh Bulan Buron, Pemilik Setengah Kilo Sabu Ditangkap

SEURAMOE LHOKSUKON - Akhirnya pelarian MN alias Tunu (23) berakhir. Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Utara.
Menurut informasi, Tunu sempat masuk list DPO pihak Kepolisian terkait kepemilikan sabu seberat 510,40 gram.
Ia diburon karena melarikan diri saat polisi menggerebek rumahnya di Desa Keulile pada Rabu (08/07/20) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima paket besar dan dua paket kecil sabu seberat 510.40 gram.
Setelah tujuh bulan buron, Jumat (26/02/21) Tunu ditangkap bersama dua pria berinisial MA (47) dan M (40).
Komentar