Tiga Pengedar dan Puluhan Dus Rokok Ilegal Diamankan Polisi

Tiga Pengedar dan Puluhan Dus Rokok Ilegal Diamankan Polisi
Pelaku dan barang bukti rokok ilegal dihadirkan dan press conference di Mapolres Aceh Utara, Rabu 30 April 2025. l Foto: Ist

Selain rokok ilegal, polisi juga mengamankan dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

“Para tersangka dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tutup Kapolres (*).

Komentar

Loading...