Tiga Pengedar dan Puluhan Dus Rokok Ilegal Diamankan Polisi

Selain rokok ilegal, polisi juga mengamankan dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.
“Para tersangka dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tutup Kapolres (*).










Komentar