Tiga Pengedar dan Puluhan Dus Rokok Ilegal Diamankan Polisi

Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, polisi kemudian melakukanpenggerebekan sebuah kedai milik tersangka K berusian 48 tahun.
Masih menurut AKBP Nanang Indra Bakti, dalam penggerebakan itu polisi menemukan dan mengamankan rokok berbagai merek dalam jumlah besar.
Dua tersangka lain yakni F (30) ditangkap pada Selasa 11 Maret 2025 saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pick up di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya.
Sementara J (45) diduga sebagai pihak ‘operator’ menyuruh dan mengatur distribusi rokok ilegal dari Aceh Timur.
Dalam pengembangan, polisi juga menyita 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.
Dari para tersangka, polisi menyita ratusan dus dan slop rokok berbagai merek juga tanpa peringatan kesehatan.










Komentar