Siram Air Keras ke Istrinya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Siram Air Keras ke Istrinya, Pria Ini Ditangkap Polisi
AZ, pelaku penyiraman air keras terhadap Istri. |Foto: SEURAMOE/HAFIS E

SEURAMOE BANDA ACEH - Seorang warga asal Binjai Utara, Sumatera Utara berinisial AZ, ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Lamreng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu (24/8/2019) lalu.

Ia ditangkap karena diduga melakukan kekerasan terhadap
istrinya Julian. Keduanya selama ini tinggal di Gampong Keuramat, Kecamatan
Kuta Alam, Banda Aceh.

Pelaku menyirami wajah istrinya dengan soda api sehingga
korban mengalami luka bakar melepuh di bagian wajah.

Menurut informasi, hubungan pelaku dengan istrinya
memang sudah tak harmonis dan kerap beradu mulut. Hal ini terpicu atas
kecemburuan pelaku terhadap istrinya yang kesehariannya menjual kentang goreng,
namun para pembelinya sebagian besar adalah para pemuda dan lelaki.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui
Kasat Reskrim, AKP M Taufiq mengatakan, pelaku ditangkap saat melintas
menggunakan motornya di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar setelah
pihak keluarga korban membuat laporan.

"Menerima laporan itu, tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Kanit, Ipda Krisna Nanda Aufal langsung melacak pelaku dan menangkapnya. Saat ini pelaku masih diproses lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (26/8/2019).

Kanit Jatanras, Ipda Krisna Nanda Aufal yang
dikonfirmasi terpisah menjelaskan, kecemburuan AZ tersebut membuatnya
menjatuhkan talak terhadap Julian beberapa waktu lalu. Julian dan kedua anaknya
pun pergi meninggalkan rumah dan tinggal di tempat keluarganya yang lain.



"Berselang dua bulan kemudian, pelaku mengajak
istrinya rujuk kembali namun korban tidak mau, karena suaminya yang kerap
cemburu ini dan marah-marah," kata Kanit.

Kejadian penyiraman air keras pun berawal saat korban
dan kedua anaknya sedang jalan-jalan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda
Aceh. Ternyata, pelaku telah mengetahui dan mengintai keberadaan korban serta
sudah menyiapkan air keras tersebut sebelumnya.

Saat itulah pelaku yang merasa sakit hati ini langsung
melancarkan aksinya dengan menghampiri korban dan menyirami korban dengan air
keras. Korban disiram di bagian wajah dan percikan air keras ini juga mengenai
bagian kaki anaknya yang berusia sekitar empat tahun yang saat itu tengah
bermain.

"Keduanya mendapat perawatan medis namun cedera yang dialami anaknya sudah agak membaik, pelaku langsung kabur menggunakan motornya dan kemudian kita tangkap di kawasan Darul Imarah," ungkap Krisna.



Selain pelaku, polisi pun menyita barang bukti berupa sebuah
botol minum yang digunakan pelaku untuk mengisi air keras itu beserta sebuah
motornya. Pelaku hingga kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 yaitu jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun," jelasnya. (Hafis E)

Komentar

Loading...