Narkoba

Simpan Sabu Dibawah Taplak Meja, Pria Ini ‘Dibeureukah’ Polisi

Tersangka M saat digelandang ke Mapolsek Baktiya. |FOTO: IST

SEURAMOE LHOKSUKONPersonil Polsek Baktiya meringkus seorang pria berinisial M (33) Rabu malam (03/04/21)

Warga Gampong Cot Kumbang Kecamatan Baktiya Aceh Utara ditangkap atas kepemilikan lima paket sabu seberat 1,1 gram.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Baktiya Iptu Mahmud.

Menurut Mahmud, penangkap M berawal dari laporan warga terkait dugaan transasi sabu di desa tersebut.

Saat petugas melakukan penyelidikan sebut Mahmud, M berupaya kabur. Sambil berlari ia terlihat membuang sabu

“Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan apapun dari tubuh M,” kata Mahmud Kamis (04/03/21).

Kemudian personel melakukan penelusuran disepanjang jalan terjadi pengejaran dan ditemukan satu paket kecil sabu diduga dibuang tersangka.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.

“Di rumah M kita temukan empat paket sabu lagi yang disembunyikan tersangka di bawah taplak meja makan,” jelasnya.

Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka digelandang dan ditahan di Mapolsek Baktiya. (Tbn)