Kenalan di Sosmed, Pria di Aceh Utara Nodai Anak Dibawah Umur

Terduga pelaku. l Foto: Polres Aceh Utara

LHOKSUKON - Diduga nodai anak dibawah umur, pria berinisial Z (23) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara.

Kasus ini terjadi berawal dari perkenalan melalui media sosial (Instagram). Setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring. Pada Rabu 2 April 2025 pelaku dan korban bertemu.

“Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Panton Labu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, Selasa (29/04/2025).

Lalu pelaku mengajak korban bepergian dengan sepeda motor korban menuju kearah Takengon,  Aceh Tengah.

“Di tengah perjalanan, pelaku berdalih tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh,” ujar Boestani.

korban menurut Boestani sempat menolak lantaran khawatir akan dimarahi orang tuanya, namun pelaku memaksa korban mematikan handphone dan keduanya melanjutkan perjalanan menuju Banda Aceh.

Sesampainya di Banda Aceh pada dini hari Jumat (04/04/2025), pelaku membawa korban ke sebuah tempat pangkas rambut tempat pelaku bekerja. Disana, pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan.

Pada 5 April, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen). Setelah tiba di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya di kawasan Langkahan.

Di rumah, orangtua korban yang mencemaskan keberadaan anaknya, langsung menanyai korban. Korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian dialaminya.

“Tidak terima, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. Pelaku yang berhasil ditangkap kemudaian diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara,” ujar AKP Dr. Boestani.

Ia menerangkan, Dari pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA, terungkap bahwa pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Januari 2025 melalui Instagram dan sempat menjalin hubungan asmara secara daring.

Selain itu, keduanya pernah melakukan video call s*x (VCS). Rekaman tersebut dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya.

Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu apabila korban menolak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara. (*)