Duh! Lagi Transasi Dua Pengedar dan 1107 Butir Ekstasi 'Dibeureukah' Polisi

Dua tersangka dan barang bukti. l Foto: Polres Aceh Utara

LHOKSUKON - Dua tersangka penyalahguna narkoba jenis ekstasi, Kamis 17 April 2025 diciduk SatRes Narkoba Polres Aceh Utara saat melakukan transasi.

Kedua tersangka berinisial Z (31) dan M (34) “dibeureukah” polisi dibangunan tempat pompa pengairan sawah di Gampong Me Merbo, Kecamatan Tanah Pasir

Menurut pihak kepolisian, penangkapan berlangsung cepat meski sempat mendapat perlawanan dari kedua tersangka.

Selain Z dan M, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1107 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik putih.

Menurut Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui KasatRes Narkoba AKP Erwinsyah Putra, pengungkapan kasus  ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif dilakukan penyidik.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan teknik undercover buy,” kata AKP Erwinsyah.

Untuk proses hokum lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Utara setempat.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini,” tambah AKP Erwinsyah.