Setubuhi Kekasih Diatas Motor Dengan Janji Dinikahi, Pria Ini Ditangkap Polisi

Setubuhi Kekasih Diatas Motor Dengan Janji Dinikahi, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi

"Ada yang dilakukan dikomplek perkantoran Suka Makmue, dan juga di rumah pelaku, saat melakukan aksinya, pelaku mengancam dan mengiming-ngimingi akan menikahi korban," ungkapnya. 

Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban, serta masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal  76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2),

UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, kata AKP Fadillah Aditya Pratama SIK.(**)

Komentar

Loading...