Sembunyi Ganja di Celana Dalam, Wanita Aceh Utara Ditangkap Polisi

SEURAMOE LHOKSUKON – Seorang wanita berinisial DS (23) diamankan polisi karena ingin menyeludupkan ganja ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Lhok Sukon
Ganja seberat 170 gram itu disembunyikan pelaku di celana dalam dan rencana akan diserahkan kepada suaminya (narapidana) Lapas tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatnarkoba AKP M. Daud mengatakan, ganja tersebut ditemukan petugas Lapas saat melakukan pemeriksaan badan pengunjung.
“Ganja itu ditemukan petugas Lapas saat melakukan pemeriksaan badan pengujung,” kata M Daud sebagai mana dikutip Tribatanews Polres Aceh Utara Jumat (14/02/2020).
Tapi tambah AKP M. Daud, pelaku coba mengelabui petugas dengan menyembunyikan daun ganja dicelana dalamnya
Kepada polisi pelaku mengaku kalau ganja itu dititipkan oleh seseorang padanya untuk diserahkan pada suaminya.
“Suaminya menyuruh sang istri menyelundupkan ganja kemudian dijual didalam Lapas,” ujar M. Daud.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, DS dan suaminya IB (Napi kasus pencurian) kini diamankan di Mapolres Aceh Utara. (*)
Komentar