Sengketa Empat Pulau

Jusuf Kalla: Aceh Dibentuk Oleh UU Tak Bisa Dibatalkan dengan Kepmen

Jusuf Kalla: Aceh Dibentuk Oleh UU Tak Bisa Dibatalkan dengan Kepmenl Foto: Suara/ Tim Media JK
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla merespons polemik 4 pulau.

JAKARTA - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) angkat suara soal polemik 4 pulau yang tengah menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

JK mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan GAM di Helsinki 2005 silam.

Hal itu ditegaskan JK kepada wartawan di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025.

"Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4), yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsniki itu merujuk ke situ," katanya.

JK menambahkan, pada tahun 1956 terbit UU ditandatangani Presiden Soekarno. UU itu meresmikan terbentuk Provinsi Aceh dan pisah dari Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan.

"Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," papar JK.

Dari hasil perundingan tersebut, JK menegaskan bahwa jika empat pulau kini tengah jadi pembicaraan hangat adalah milik Aceh.

"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah (Aceh) Singkil, Provinsi Aceh," tegas tokoh perdamaian RI-GAM ini

Sumber:Suara.com

Komentar

Loading...